Dalam UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi disebutkan bahwa kegiatan berjangka komoditi, termasuk emas digital, telah diatur, dikembangkan, dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Melalui aturan tersebut, pemerintah melalui Bappebti juga telah mengizinkan lembaga kliring berjangka untuk menjamin dan menyelesaikan setiap transaksi di pasar emas digital.
Berdasarkan Permendag No. 119 Tahun 2018 dan Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Pasar Fisik Emas Digital adalah pasar fisik emas terorganisasi yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pelaku usaha untuk jual atau beli emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).
Beberapa waktu lalu, Bappebti pun sudah memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka Jakarta sebagai tempat transaksi, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai lembaga untuk melakukan proses kliring seluruh transaksi di pasar fisik emas digital. Selain itu, Bappebti juga telah memberikan persetujuan kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Lembaga Depository.
“Pasar Fisik Emas digital yang ke depan akan dilakukan di Bursa Berjangka Jakarta ini, tentunya akan memberikan rasa aman bagi para investor. Meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada pada kami yang berperan sebagai Lembaga Depository (Lembaga Penyimpan),” kata Fajar.Ia menambahkan, selain itu dalam fungsi sebagai Lembaga Kliring, KBI akan memastikan transaksi berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga masyarakat dan investor terlindungi. KBI juga akan menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menjaga integritas keuangan para peserta pasar fisik emas digital ini.
“Sebagai BUMN, tentunya kami sangat memegang teguh prinsip kehati-hatian serta good corporate governance dalam menjalankan peran kami sebagai Lembaga Kliring di ekosistem emas digital ini,” jelas Fajar. Dalam transaksi emas digital ini, lanjutnya, emas fisiknya dipastikan tersedia, dan aspek governance serta keamanan informasinya dapat dipertanggungjawabkan, karena dilakukan audit oleh Lembaga Pengawas dan SRO (Self Regulatory Organization). Pedagang emas yang terlibat dalam ekosistem ini pun harus memperoleh izin dari Bappebti, serta terdaftar sebagai anggota Bursa serta Anggota Kliring.
Associate Community & PR Manager Pluang Priscilla Siregar mengapresiasi langkah pemerintah melalui KBI terkait aturan perdagangan dan investasi emas digital di Indonesia. Menurutnya, hal ini akan semakin membuat masyarakat nyaman dalam berinvestasi emas.“Di era yang semakin canggih ini, masyarakat akan sangat terbantu dengan adanya peraturan perdagangan dan investasi emas digital. Ekosistem investasi untuk masyarakat Indonesia pun akan semakin maju demi kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Prospek Emas Digital Menjanjikan
Terkait investasi emas digital, Fajar Wibhiyadi mengatakan, pihaknya memberikan peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi di emas digital. Apalagi, masyarakat bisa mendapatkan beberapa manfaat yang tidak didapatkan di instrumen investasi lainnya, seperti angka minimum investasi yang rendah serta kebebasan dari pengenaan pajak investasi.
“Selain itu, harga emas pun cenderung akan meningkat di setiap periodenya. Investasi di emas digital juga memberikan kemudahan bagi masyarakat. Di era teknologi informasi seperti saat ini, masyarakat bisa melakukan transaksi di mana pun dengan perangkat teknologi yang ada,” imbuhnya. ( Baca juga:Sidang John Kei: Saksi Bantah Rencanakan Bunuh Nus Kei, Cuma Nagih Utang )
Salah satu aplikasi emas yang mudah, terjangkau, dan aman adalah Pluang. Sebab, investasi emas di Pluang melalui PT PG Berjangka sudah diawasi oleh Bappebti, sementara transaksinya diselesaikan dan dijamin oleh PT KBI.“Di samping itu, masyarakat bisa semakin untung dengan berinvestasi di Pluang. Pasalnya, spread transaksi emas di Pluang hanya 1,75% plus tanpa biaya admin yang dibebankan ke investor,” ujar Priscilla.
( PT Rifan Financindo ) Priscilla juga mengimbau masyarakat untuk berinvestasi secara bijak. Ia mengatakan sebaiknya masyarakat jangan hanya ikut tren investasi saja tanpa mengetahui secara jelas produk investasi dan legalitasnya.“Jangan asal tergiur dengan imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan. Pastikan legalitas produk investasinya. Di Pluang, semua produk investasi legal dan diawasi oleh otoritas yang jelas,” imbuh Priscilla.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar