Selain itu, dari segi transaksi, berinvestasi melalui emas digital sudah dijamin keamanannya oleh pemerintah. "Indonesia saat ini sudah memiliki ketentuan-ketentuan tentang emas digital yang bertujuan untuk melindungi investor," kata Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia Fajar Wibhiyadi, Rabu (24/3).Menurut Fajar, penyelenggaraan emas digital dilindungi payung hukum Undang Undang (UU) Perdagangan Berjangka Komoditas UU No.10 Tahun 2011. Berdasarkan UU tersebut, penyelenggaraan emas digital diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bappebti sebagai otoritas juga mengeluarkan peraturan terkait ketentuan teknis penyelenggaran pasar fisik emas digital di bursa berjangka. Peraturan ini salah satunya mewajibkan semua pelaku usaha emas digital di Indonesia harus mendapatkan izin dari Bappebti. Bappebti memberi persetujuan kepada Bursa Berjangka Jakarta sebagai tempat transaksi. Bappebti juga memberi izin KBI sebagai lembaga kliring seluruh transaksi di pasar fisik emas digital serta sebagai Lembaga Depository.
Rifan Financindo || "Pedagang emas yang sudah berizin tidak perlu dikhawatirkan untuk keamanan emas dan penyelesaian transaksinya. Kami sebagai lembaga kliring memiliki kewajiban untuk memastikan emasnya ada dan tersimpan dengan baik," kata Fajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar