Di mana, pada Pasal 26 A dinyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya untuk penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri Kelautan dan Perikanan.Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi mengungkapkan, sejauh ini proses pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang dilakukan PT Tambang Mas Sangihe belum memperoleh rekomendasi. Bahkan, pihak manajemen perusahaan pun belum mengajukan surat permohonan rekomendasi yang dimaksudkan.
"Jadi sejauh ini KKP belum pernah memberikan izin, Menteri KKP belum pernah mengeluarkan atau menerbitkan izin rekomendasi yang dimaksud," ujar Wahyu saat ditemui di kawasan gedung KKP, Selasa (15/6/2021).Dia mengutarakan, rekomendasi akan diberikan jika perusahaan mampu memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya perihal kegunaan untuk kepentingan nasional. Dimana, kepentingan nasional yang dimaksud meliputi pertahanan keamanan negara, pelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan proyek strategi nasional (PSN).
Selain KKP, izin eksplorasi juga harus diterbitkan Kementerian ESDM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2019. Beleid itu menjelaskan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dan luas wilayah di bawah 100 kilometer persegi harus mendapat rekomendasi dan izin Menteri ESDM kepada pelaku usaha dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam pulau-pulau kecil.
Rifan Financindo || "Intinya adalah pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan di sekitarnya, ini hanya digunakan untuk kepentingan nasional," katanya.Mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal) pun perusahaan harus memperoleh izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar