Dilansir dari Reuters Selasa (14/09), ini menjadi masalah antitrust baru Google di Korea Selatan. Denda itu disebutkan bisa menjadi angka terbesar urutan kesembilan yang pernah diberlakukan KFTC dan praktik ini telah membantu Google memperkuat dominasi pasar di pasar OS seluler, tambah KFTC.
Rancangan undang-undang (RUU) baru yang lolos awal bulan ini melarang operator toko aplikasi besar memaksa pengembang perangkat lunak menggunakan sistem pembayaran sendiri dan membebankan biaya atas pembelian dalam aplikasi.
PT Rifan Financindo || Saat menandatangani kontrak utama terkait izin toko aplikasi dengan Google, regulator Korea Selatan tersebut menyebutkan produsen ponsel cerdas harus mematuhi “perjanjian anti-fragmentasi (AFA)’. Dalam aturan AFA, pembuat perangkat tidak mendapat izin menggunakan android versi modifikasi di perangkat tersebut.
Google belum memberikan pernyataan soal berita ini.
Baca juga :
pt rifan financindo
rifanfinancindo
rifan financindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar