Selasa, 14 September 2021

Google Kena Denda $177 Juta di Korea Selatan karena Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

 PT Rifan Financindo || Induk Google yakni Alphabet harus membayar senilai 207 miliar won ($176,64 juta) setelah dijatuhkan sanksi denda oleh Korea Fair Trade Commission (KFTC) karena dugaan membatasi persaingan usaha dengan indikasi mencegah produsen ponsel pintar menyesuaikan sistem operasi seluler androidnya.

Dilansir dari Reuters Selasa (14/09), ini menjadi masalah antitrust baru Google di Korea Selatan. Denda itu disebutkan bisa menjadi angka terbesar urutan kesembilan yang pernah diberlakukan KFTC dan praktik ini telah membantu Google memperkuat dominasi pasar di pasar OS seluler, tambah KFTC.

Rancangan undang-undang (RUU) baru yang lolos awal bulan ini melarang operator toko aplikasi besar memaksa pengembang perangkat lunak menggunakan sistem pembayaran sendiri dan membebankan biaya atas pembelian dalam aplikasi.

PT Rifan Financindo || Saat menandatangani kontrak utama terkait izin toko aplikasi dengan Google, regulator Korea Selatan tersebut menyebutkan produsen ponsel cerdas harus mematuhi “perjanjian anti-fragmentasi (AFA)’. Dalam aturan AFA, pembuat perangkat tidak mendapat izin menggunakan android versi modifikasi di perangkat tersebut.

Google belum memberikan pernyataan soal berita ini.


 Baca juga :
pt rifan financindo
rifanfinancindo
rifan financindo

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar